Hadis Abu Dawud No. 3321
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 3321: Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Al Fadll bin Dukain telah menceritakan kepada kami 'Uqbah bin Wahb bin 'Uqbah Al 'Amiri ia berkata: Aku mendengar Ayahku menceritakan dari Al Fujai' Al 'Amiri bahwa
Ia telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan bertanya: "Bangkai apakah yang halal bagi kami?" Beliau menjawab: "Apakah makanan kalian?" Kami menjawab: "Kami minum susu satu gelas pada sore hari dan minum satu gelas pada pagi hari." Abu Nu'aim berkata: "Uqbah mentafsirkannya untukku: "Yaitu satu gelas pada pagi hari dan satu gelas pada sore hari." Beliau bersabda: "Ukuran itu tidak cukup dan masih ada rasa lapar." Kemudian beliau menghalalkan bangkai bagi mereka dalam keadaan ini.
Abu Daud berkata: Ghabuq adalah dari akhir siang sedangkan shabuh dari awal siang.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Dha'iful Isnad |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'iful Isnad | 🔴 Lemah |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 3321
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Dha'iful Isnad
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.