Hadis Abu Dawud No. 3390
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 3390: Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Utsman bin Hakim telah menceritakan kepadaku Nenekku ia berkata: Aku pernah mendengar Sahl bin Hunaif berkata:
Kami pernah melewati sebuah air yang mengalir (banjir), kemudian aku mencebur dan mandi di dalamnya, setelah itu aku keluar dan dalam keadaan terserang demam. Hal itu lalu sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam hingga beliau pun bersabda: "Perintahkan Abu Tsabit agar membaca ta'awwudz!" Nenekku berkata: Lalu aku (Sahl) katakan: "Wahai tuanku, apakah jampi diperbolehkan?" Beliau bersabda: "Tidak ada jampi kecuali karena pengaruh perbuatan dengki, atau racun, atau sengatan hewan."
Abu Daud berkata: "(Yaitu) racun ular dan apa yang menyengat."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Dha'iful Isnad |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'iful Isnad | 🔴 Lemah |
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 3390
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Dha'iful Isnad
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.