Hadis Abu Dawud No. 3526
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 3526: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad dari Ali bin Zaid dari Anas bin Malik berkata:
Raja Rum memberi hadiah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berupa farwah (sejenis jubah) sutera, lalu beliau mengenakannya. Seakan aku melihat tangan nabi bergerak-gerak (mengkibas), beliau lalu mengirimkan jubah itu kepada Ja'far, hingga ia pun memakainya. Ketika Ja'far datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau bersabda: "Aku berikan itu kepadamu bukan untuk engkau pakai." Ja'far bertanya: "Lalu apa yang harus aku lakukan terhadap jubah itu?" beliau menjawab: "Kirimkanlah kepada saudaramu, raja Najasyi."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Dha'iful Isnad |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'iful Isnad | 🔴 Lemah |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 3526
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Dha'iful Isnad
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.