Hadis Abu Dawud No. 3643

🔤 Teks Arab

سنن أبي داوود ٣٦٤٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدٍ مَوْلَى أَبِي رُهْمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَقِيَتْهُ امْرَأَةٌ وَجَدَ مِنْهَا رِيحَ الطِّيبِ يَنْفَحُ وَلِذَيْلِهَا إِعْصَارٌ فَقَالَ يَا أَمَةَ الْجَبَّارِ جِئْتِ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ وَلَهُ تَطَيَّبْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ إِنِّي سَمِعْتُ حِبِّي أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ لِامْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ لِهَذَا الْمَسْجِدِ حَتَّى تَرْجِعَ فَتَغْتَسِلَ غُسْلَهَا مِنْ الْجَنَابَةِ قَالَ أَبُو دَاوُد الْإِعْصَارُ غُبَارٌ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Abu Daud 3643: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ashim bin Ubaidullah dari Ubaid mantan budak Abu Ruhm, dari Abu Hurairah ia berkata:

Ia bertemu seorang wanita dan mencium bau harum darinya, dan ujung pakaiannya menjuntai (menyapu tanah). Ia lalu berkata: "Wahai Budak Al Jabbar, apakah engkau datang dari masjid?" wanita itu menjawab: "Ya." Abu Hurairah bertanya lagi: "Karena ingin ke masjidkah kamu memakai wewangian?" wanita itu menjawab: "Ya." Abu Hurairah lalu berkata: "Sesungguhnya aku mendengar kekasihku, Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak akan diterima shalat seorang wanita yang memakai wewangian karena ingin pergi ke masjid ini, sehingga ia kembali dan mandi sebagaimana ia mandi dari junub."

Abu Dawud berkata: Al I'shar maksudnya adalah debu.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
al-Albani Shahih
Abu Thahir Hasan

📊 Status Menurut Abu Thahir

No Status Kode
1 Hasan -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahih 🟢 Kuat
Hasan 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Abu Dawud
  • Nomor Hadis: 3643
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status al-Albani: Shahih
  • Status Abu Thahir: Hasan

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Abu Dawud No. 3643

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini