Hadis Abu Dawud No. 3962
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 3962: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad berkata: telah menceritakan kepada kami Mujalid ia berkata: telah menceritakan kepada kami Asy Sya'bi dari Jabir bin Abdullah berkata:
"Dua orang wanita dari Hudzail, salah seorang dari keduanya membunuh wanita yang lainnya. Masing-masing dari wanita tersebut telah mempunyai suami dan anak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian memberi keputusan bahwa wanita yang terbunuh itu dendanya harus dibayar oleh wali (keluarga) dari wanita yang membunuhnya, sedangkan suami serta anaknya tidak dibebankan untuk menanggung denda." Jabir bin Abdullah berkata: "Wali wanita yang terbunuh itu berkata: "Harta warisanya untuk kami." Jabir bin Abdullah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Tidak, warisannya untuk suami dan anaknya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 3962
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.