Hadis Abu Dawud No. 3963
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 3963: Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Bayan dan Ibnu As Sarh keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb berkata: telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Sa'id Ibnul Musayyab dan Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata:
"Dua orang wanita dari Hudzail saling bunuh, kemudian salah seorang dari mereka melempar yang lainnya dengan batu hingga tewas. Maka orang-orang mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa diyat bagi janin tersebut adalah budak laki-laki atau perempuan, dan menetapkan bahwa diyat bagi wanita itu harus dibayar oleh para ahli waris atau anak berserta orang-orang yang bergabung dengan mereka." Haml bin Malik bin An Nabighah Al Hudzli berkata: "Wahai Rasulullah, bagaimana aku harus membayar diyat seseorang yang belum minum, belum makan, belum berbicara dan belum menangis? Apa semacam itu tidak memberatkan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Orang ini termasuk kawan-kawan dukun. Hal itu karena ungkapan yang ia katakan."
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id berkata: telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibnu Syihab dari Ibnul Musayyab dari Abu Hurairah berkenaan dengan kisah dalam hadits tersebut, ia berkata: "Kemudian wanita yang diberi putusan untuk membayar dengan seorang budak meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan bahwa harta warisannya diberikan kepada anak-anaknya, sedangkan denda itu kepada ashabahnya (ahli waritsnya yang terdekat yang mendapatkan sisa warisan)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih 4576 / Shahih 4577 |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih 4576 | - |
| 2 | Shahih 4577 | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Shahih 4576 | ⚪ Tidak Diketahui |
| Shahih 4577 | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 3963
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih 4576 / Shahih 4577
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.