Hadis Abu Dawud No. 3965
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 3965: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa Ar Razi berkata: telah menceritakan kepada kami Isa dari Muhammad -maksudnya Muhammad bin Amru- dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan bahwa diyat bagi janin adalah senilai budak laki-laki, atau perempuan, atau kuda, atau bighal."
Abu Dawud berkata: "Hammad bin Salamah dan Khalid bin Abdullah meriwayatkan hadits ini dari Muhammad bin Amru, namun keduanya tidak menyebutkan 'kuda atau bighal'."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Syadz |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Syadz | 🔴 Lemah |
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 3965
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Syadz
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.