Hadis Abu Dawud No. 3967
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 3967: Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dan Telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Hisyam dan Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Ya'la bin Ubaid berkata: telah menceritakan kepada kami Hajjaj Ash Shawwaf semuanya dari Yahya bin Abu Katsir dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa diyat Mukatib (budak yang ingin menebus dirinya supaya merdeka) yang terbunuh adalah dibayar sesuai dengan uang yang telah ia berikan untuk menebus kebebasan dirinya, dan selebihnya adalah diyat sebagai seorang budak."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Dha'if |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Dha'if | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Dha'if | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 3967
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Dha'if
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.