Hadis Abu Dawud No. 4457
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 4457: Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Auf dari Ziyad bin Mikhraq dari Abu Kinanah dari Abu Musa ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Anak dari saudara wanita suatu kaum (wanita itu dinikahi oleh laki-laki dari kaum lain), maka ia (anak itu) termasuk bagian dari kaum (lain) tersebut."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 4457
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.