Hadis Abu Dawud No. 4497
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 4497: Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa Ar Razi ia berkata: telah mengabarkan kepada kami. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muammal Ibnul Fadhl Al Harrani ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Isa berkata: telah menceritakan kepada kami Fudhail -maksudnya Fudlail bin Ghazwan- dari Ibnu Abu Nu'm dari Abu Hurairah ia berkata: telah menceritakan kepadaku Abul Qasim -Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda:
"Barangsiapa menuduh budaknya (zina) sementara budak itu berlepas diri dari tuduhan tersebut, maka pada hari kiamat ia akan dicambuk sebagai hukuman baginya."
Muammal berkata: "Telah menceritakan kepada kami Isa dari Al Fudlail -maksudnya Fudlail bin Ghazwan-."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 4497
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.