Hadis Abu Dawud No. 4500
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 4500: Telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Abu Kamil ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Awanah dari Firas dari Abu Shalih Dzakwan dari Zadzan ia berkata:
"Aku mendatangi Ibnu Umar, sementara pada waktu itu ia telah memerdekakan budak miliknya. Lalu ia mengambil sebatang kayu atau sesuatu dari tanah seraya berkata: "Ohh, tidakkah sebaiknya kudapatkan ganjaran yang setara dengan tongkat ini?" Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang menampar atau memukul budaknya, maka kafarahnya adalah dengan memerdekakannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 4500
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.