Hadis Abu Dawud No. 475
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 475: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman Al Anbari bahwasanya Abdul Malik bin Amru telah menceritakan kepada mereka, dari Dawud bin Qais dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Sa'd bin Ishaq telah menceritakan kepadaku Abu Tsumamah Al Hannath bahwasanya
Ka'ab bin 'Ujrah pernah menjumpainya hendak pergi ke masjid. Salah satunya bertemu dengan temannya. Abu Tsumamah berkata: Ka'ab mendapatiku sedang menjalin kedua tanganku, maka dia melarangku berbuat demikian dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian berwudlu, lalu dia membaguskan wudlunya, kemudian pergi dengan sengaja ke masjid, maka janganlah dia menjalin kedua tangannya, karena perbuatan itu dianggap himpunan ibadah shalat."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 475
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.