Hadis Abu Dawud No. 75
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 75: Telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar telah menceritakan kepada kami Abu Dawud, yakni Ath Thayalisi telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Ashim dari Abu Hajib dari Al Hakam bin Amru, yaitu Al Aqra' bahwasanya
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki berwudlu dengan air bekas bersucinya perempuan.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Hasan |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Hasan | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Hasan | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 75
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Hasan
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.