Hadis Abu Dawud No. 903

🔤 Teks Arab

سنن أبي داوود ٩٠٣: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَقَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ وَكَانَ قَائِدَ أَبِيهِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ بَصَرُهُ عَنْ أَبِيهِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّهُ كَانَ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ تَرَحَّمَ لِأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ فَقُلْتُ لَهُ إِذَا سَمِعْتَ النِّدَاءَ تَرَحَّمْتَ لِأَسْعَدَ بْنِ زُرَارَةَ قَالَ لِأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ جَمَّعَ بِنَا فِي هَزْمِ النَّبِيتِ مِنْ حَرَّةِ بَنِي بَيَاضَةَ فِي نَقِيعٍ يُقَالُ لَهُ نَقِيعُ الْخَضَمَاتِ قُلْتُ كَمْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ قَالَ أَرْبَعُونَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Abu Daud 903: telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris dari Muhammad bin Ishaq dari Muhammad bin Abu Umamah bin Sahl dari ayahnya dari Abdurrahman bin Ka'b bin Malik -dia adalah seorang yang selalu menuntun ayahnya setelah ayahnya buta- dari ayahnya yaitu Ka'ab bin Malik bahwa

Apabila dia mendengar adzan pada hari jum'at, dia memohonkan rahmat untuk As'ad bin Zurarah. Lantas aku bertanya kepadanya: "Mengapa anda memohonkan rahmat untuk As'ad bin Zurarah setiap kali mendengar adzan Jum'at?" Jawabnya: "Karena dia adalah orang yang pertama kali sebagai pelopor pelaksanaan shalat Jum'at di tengah-tengah kami di Hazmin Nabit, yang terletak di Bani Bayadlah di Naqi', yaitu Naqi'ul Khadlamat." Aku bertanya: "Berapakah jumlah kalian ketika itu?" Dia menjawab: "Empat puluh orang."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
al-Albani Hasan
Abu Thahir Hasan. Takhrij: [Isnaduhu Hasan] Ibnu Majah Meriwayatkannya, (Kitab) Mendirikan Shalat, Bab Kewajiban Shalat Jum'at, No. 1082. Dari Hadits Muhammad bin Ishaq Dengan Riwayat Ini, Dan Dia Menjelaskan Dengan "Mendengar". Dan Ibnu Khuzaimah menshahihkannya, No. 1724. Dan Ibnu Jarud, No. 291. Dan Al Hakim Sesuai Syarat Muslim 1/281. Dan Disepakati Oleh Adz Dzahabi.

📊 Status Menurut Abu Thahir

No Status Kode
1 Hasan. Takhrij: [Isnaduhu Hasan] Ibnu Majah Meriwayatkannya, (Kitab) Mendirikan Shalat, Bab Kewajiban Shalat Jum'at, No. 1082. Dari Hadits Muhammad bin Ishaq Dengan Riwayat Ini, Dan Dia Menjelaskan Dengan "Mendengar". Dan Ibnu Khuzaimah menshahihkannya, No. 1724. Dan Ibnu Jarud, No. 291. Dan Al Hakim Sesuai Syarat Muslim 1/281. Dan Disepakati Oleh Adz Dzahabi. -

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasan 🟡 Sedang
Hasan. Takhrij: [Isnaduhu Hasan] Ibnu Majah Meriwayatkannya, (Kitab) Mendirikan Shalat, Bab Kewajiban Shalat Jum'at, No. 1082. Dari Hadits Muhammad bin Ishaq Dengan Riwayat Ini, Dan Dia Menjelaskan Dengan "Mendengar". Dan Ibnu Khuzaimah menshahihkannya, No. 1724. Dan Ibnu Jarud, No. 291. Dan Al Hakim Sesuai Syarat Muslim 1/281. Dan Disepakati Oleh Adz Dzahabi. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Abu Dawud
  • Nomor Hadis: 903
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status al-Albani: Hasan
  • Status Abu Thahir: Hasan. Takhrij: [Isnaduhu Hasan] Ibnu Majah Meriwayatkannya, (Kitab) Mendirikan Shalat, Bab Kewajiban Shalat Jum'at, No. 1082. Dari Hadits Muhammad bin Ishaq Dengan Riwayat Ini, Dan Dia Menjelaskan Dengan "Mendengar". Dan Ibnu Khuzaimah menshahihkannya, No. 1724. Dan Ibnu Jarud, No. 291. Dan Al Hakim Sesuai Syarat Muslim 1/281. Dan Disepakati Oleh Adz Dzahabi.

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Abu Dawud No. 903

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini