Hadis Abu Dawud No. 904
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Abu Daud 904: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir telah mengabarkan kepada kami Isra`il telah menceritakan kepada kami Utsman bin Al Mughirah dari Iyas Ibnu Abu Ramlah Asy Syami dia berkata:
Aku pernah melihat Mu'awiyah bin Abu Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqam, ia berkata: "Apakah kamu pernah menyaksikan dua hari raya bertepatan dalam satu hari ketika bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Jawabnya: "Ya." Mu'awiyah bertanya: "Bagaimana beliau mengerjakan shalat tersebut?" Zaid bin Arqam menjawab: "Beliau mengerjakan shalat ied kemudian memberi keringanan untuk tidak shalat Jum'at, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa ingin mengerjakan (shalat Jum'at), maka kerjakanlah."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| al-Albani | Shahih |
| Abu Thahir | Shahih. Takhrij: [Isnaduhu Hasan] Diriwayatkan Oleh An Nasa'i, (Kitab) Dua Hari Raya, Bab Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Shalat Jum'at Bagi Yang Telah Mengikuti Shalat 'Id, No. 1592. Dan Ibnu Majah, No. 1310, Dari Hadits Isra'il Dengan Riwayat Ini. Dan Ibnu Khuzaimah Menshahihkannya, No. 1464, Dan Al Hakim 1/288, Dan Disepakati Oleh Adz Dzahabi. |
📊 Status Menurut Abu Thahir
| No | Status | Kode |
|---|---|---|
| 1 | Shahih. Takhrij: [Isnaduhu Hasan] Diriwayatkan Oleh An Nasa'i, (Kitab) Dua Hari Raya, Bab Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Shalat Jum'at Bagi Yang Telah Mengikuti Shalat 'Id, No. 1592. Dan Ibnu Majah, No. 1310, Dari Hadits Isra'il Dengan Riwayat Ini. Dan Ibnu Khuzaimah Menshahihkannya, No. 1464, Dan Al Hakim 1/288, Dan Disepakati Oleh Adz Dzahabi. | - |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
| Shahih. Takhrij: [Isnaduhu Hasan] Diriwayatkan Oleh An Nasa'i, (Kitab) Dua Hari Raya, Bab Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Shalat Jum'at Bagi Yang Telah Mengikuti Shalat 'Id, No. 1592. Dan Ibnu Majah, No. 1310, Dari Hadits Isra'il Dengan Riwayat Ini. Dan Ibnu Khuzaimah Menshahihkannya, No. 1464, Dan Al Hakim 1/288, Dan Disepakati Oleh Adz Dzahabi. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Abu Dawud
- Nomor Hadis: 904
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status al-Albani: Shahih
- Status Abu Thahir: Shahih. Takhrij: [Isnaduhu Hasan] Diriwayatkan Oleh An Nasa'i, (Kitab) Dua Hari Raya, Bab Keringanan Untuk Tidak Mengikuti Shalat Jum'at Bagi Yang Telah Mengikuti Shalat 'Id, No. 1592. Dan Ibnu Majah, No. 1310, Dari Hadits Isra'il Dengan Riwayat Ini. Dan Ibnu Khuzaimah Menshahihkannya, No. 1464, Dan Al Hakim 1/288, Dan Disepakati Oleh Adz Dzahabi.
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.