Hadis Ad Darimi No. 1144
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 1144: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun dari Ja'far bin Al Harits dari Manshur dari Ibrahim ia berkata: "Seorang wanita yang tengah haid boleh mengambil sesuatu dari masjid, namun ia tidak boleh memasukinya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Hasanul Isnad |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasanul Isnad | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 1144
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Hasanul Isnad
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.