Hadis Ad Darimi No. 1497
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 1497: Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Abdul Majid telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b dari Al Maqburi dari Ayahnya dari Abdullah bin Wadi'ah dari Salman Al Farisi sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mandi pada hari Jum'at dan bersuci semampunya, kemudian memakai minyak dari minyak yang ada di rumahnya, kemudian pergi (ke masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang lalu melaksanakan shalat yang telah diwajibkan baginya, kemudian apabila imam keluar ia diam, maka dosanya antara jum'at tersebut hingga jum'at yang akan datang akan diampuni."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Shahihul Isnad |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahihul Isnad | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 1497
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Shahihul Isnad
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.