Hadis Ad Darimi No. 1615
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 1615: Telah mengabarkan kepada kami An Nadlr bin Syumail telah menceritakan kepada kami Bahz bin Hakim dari Ayahnya dari Kakeknya ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada setiap empat puluh unta yang digembala, zakatnya adalah satu ekor bintu Labun (anak unta yang berumur dua tahun). Unta tidak boleh dipisahkan dari bilangan jumlahnya, barangsiapa memberinya dengan tujuan untuk mendapatkan pahala maka baginya pahalanya, dan barangsiapa menahannya maka kami akan mengambilnya ditambah setengah untanya. Itulah kewajiban di antara kewajiban-kewajiban dari Allah, dan tidak halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun darinya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Isnadnya Jayyid |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya Jayyid | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 1615
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Isnadnya Jayyid
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.