Hadis Ad Darimi No. 1671
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 1671: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Shalih telah menceritakan kepadaku Bakr -yaitu Ibnu Mudlar- dari 'Amru bin Al Harits dari Yazid mantan budak Salamah bin Al Akwa', bahwa ia berkata ketika turun ayat ini: {Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin} (Qs. Al Baqarah: 184) Salamah berkata: "Dahulu orang yang hendak berbuka dan membayar fidyah maka boleh ia melakukannya, hingga turunlah ayat yang setelahnya dan menghapus hukum ayat tersebut."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Dha'iful Isnad |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'iful Isnad | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 1671
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Dha'iful Isnad
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.