Hadis Ad Darimi No. 1672
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 1672: Telah mengabarkan kepada kami An Nu'man telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Simak bin Harb dari Harun anak laki-laki puteri Ummu Hani, atau anak laki-laki putera Ummu Hani, dari **Ummu Hani**, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemuinya sementara ia dalam keadaan berpuasa. Beliau kemudian diberi suguhan susu lalu meminumnya, beliau kemudian memberikan susu tersebut kepada Ummu Hani lalu ia meminumnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika untuk mengganti puasa Ramadan maka berpuasalah pada hari yang lain, tetapi jika puasa sunnah; jika engkau mau silahkan engkau menggantinya, jika tidak maka tidak perlu engkau menggantinya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Dha'iful Isnad |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'iful Isnad | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 1672
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Dha'iful Isnad
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.