Hadis Ad Darimi No. 1673
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 1673: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Jarir dari Yazid bin Abu Ziyad dari Abdullah bin Al Harits dari **Ummu Hani** ia berkata: "Pada saat hari penaklukan Makkah Fatimah datang dan duduk di sebelah kiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan Ummu Hani di sebelah kanan beliau. Ummu Hani berkata: "Kemudian seorang budak wanita datang membawa bejana berisi minuman, lalu ia memberikannya kepada beliau hingga beliau minum sebagian darinya. Kemudian beliau memberikannya kepada Ummu Hani' dan ia pun meminumnya kemudian berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah berbuka, tadinya aku berpuasa." Maka beliau berkata kepadanya: "Apakah engkau mengqadla sebagian puasa?" Ummu Hani` menjawab, "Tidak." Beliau lalu bersabda: "Apabila hanya puasa sunah maka tidak merugikanmu." Abu Muhammad berkata: "Aku berpendapat dengannya, jika mau ia boleh menggantinya, jika tidak maka tidak perlu menggantinya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Dha'iful Isnad |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'iful Isnad | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 1673
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Dha'iful Isnad
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.