Hadis Ad Darimi No. 1765
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 1765: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Humaid telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Mujahid dari Yusuf bin Az Zubair mantan budak keluarga Az Zubair dari Abdullah bin Az Zubair, ia berkata; "Seorang laki-laki dari Khats'am datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, katanya; "Sesungguhnya ayahku masuk Islam ketika sudah tua dan tidak lagi mampu mengendarai kendaraan, sementara kewajiban haji telah wajib atas dirinya, apakah saya boleh berhaji untuknya?" Beliau bertanya: "Apakah kamu anaknya yang paling tua?" laki-laki tiu menjawab; "Ya." Beliau bersabda: "Bagaimana pendapatmu seandainya ayahmu memiliki hutang, kemudian kamu melunasinya?, apakah hal itu sah baginya?" laki-laki itu menjawab; "Ya." Beliau bersabda: "Berhajilah untuknya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Dha'iful Isnad |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'iful Isnad | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 1765
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Dha'iful Isnad
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.