Hadis Ad Darimi No. 1834

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ١٨٣٤: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ رَأَى رَجُلًا قَدْ أَنَاخَ بَدَنَةً فَقَالَ ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً سُنَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 1834: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Yunus bin 'Ubaid dari Ziyad bin Jubair dari Ibnu Umar bahwa ia melihat seorang laki-laki menderumkan untanya, kemudian dia berkata: "Bangunkan unta tersebut dalam keadaan terikat sesuai dengan sunah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Shahihul Isnad Muttafaq
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahihul Isnad Muttafaq ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 1834
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Shahihul Isnad Muttafaq
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 1834

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini