Hadis Ad Darimi No. 1875

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ١٨٧٥: أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ أَوْ قَالَ لَا تَأْكُلُوا لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ بَعْدَ ثَلَاثٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 1875: Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan daging kurban, atau beliau bersabda: "Janganlah kalian memakan daging kurban setelah tiga hari."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Shahihul Isnad
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahihul Isnad 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 1875
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Shahihul Isnad
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 1875

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini