Hadis Ad Darimi No. 1880
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 1880: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dan Zubaid dari Asy Sya'bi dari Al Bara` bin 'Azib bahwa Abu Burdah bin Niyar telah berkurban sebelum melakukan shalat (iedul Adha), Seusai shalat, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya, Abu Burdah pun memberitahukan apa yang telah ia lakukan. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Sesungguhnya kambingmu hanya berupa daging biasa (bukan daging kurban)." Abu Burdah berkata; "Wahai Rasulullah, aku masih memiliki anak kambing betina, yaitu jada' yang lebih aku sukai daripada dua ekor kambing." Beliau bersabda: "Berkurbanlah dengannya, namun kambing tersebut tidak layak lagi bagi seorangpun setelahmu." Abu Muhammad berkata; telah di bacakan kepada Muhammad dari Sufyan; "Barangsiapa menyembelih binatang kurban setelah shalat (iedul adha), yaitu saat imam berkhutbah, maka hal itu sah baginya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Shahihul Isnad Muttafaq |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahihul Isnad Muttafaq | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 1880
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Shahihul Isnad Muttafaq
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.