Hadis Ad Darimi No. 1881
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 1881: Telah menceritakan kepada kami Abu Ali Al Hanafi telah menceritakan kepada kami Malik dari Yahya bin Sa'id dari Busyair bin Yasar dari Abu Burdah bin Niyar bahwa seorang laki-laki menyembelih kurban sebelum Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat (ied), kemudian beliau memerintahkannya supaya mengulang (kurbannya)."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Shahihul Isnad |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahihul Isnad | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 1881
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Shahihul Isnad
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.