Hadis Ad Darimi No. 1893

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ١٨٩٣: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ أَخْبَرَنَا قَتَادَةُ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ نَهَى عَنْ الْمُجَثَّمَةِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد الْمُجَثَّمَةُ الْمَصْبُورَةُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 1893: Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad telah mengabarkan kepada kami Qatadah dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah telah melarang dari mujatstsamah. Abu Muhammad berkata; mujatstsamah adalah mashburah (yaitu mengurung hewan lalu melemparinya sebagai sasaran hingga mati)."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Shahihul Isnad Muttafaq
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahihul Isnad Muttafaq ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 1893
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Shahihul Isnad Muttafaq
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 1893

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini