Hadis Ad Darimi No. 1899

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ١٨٩٩: أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُوَيْسٍ ابْنُ عَمِّ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَطْفَةِ وَالْمُجَثَّمَةِ وَالنُّهْبَةِ وَعَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 1899: Telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Maslamah telah menceritakan kepada kami Abu Uwais sepupu Malik bin Anas dari Az Zuhri dari Abu Idris Al Khaulani dari Abu Tsa'labah Al Khusyani, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan bagian (anggota badan) dari hewan yang diterkam oleh binatang buas, sedangkan hewan tersebut masih hidup, menjadikan hewan sebagai sasaran hingga mati, dan mengambil harta yang diambil bukan karena haknya, serta memakan setiap binatang buas yang bertaring."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Hasanul Isnad
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasanul Isnad 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 1899
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Hasanul Isnad
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 1899

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini