Hadis Ad Darimi No. 1901
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 1901: Telah mengabarkan kepada kami Ya'mur bin Bisyr dari Ibnu Al Mubarak dari Sa'id dari Qatadah dari Abu Al Malih dari Ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjadikan kulit binatang buas sebagai permadani. Telah mengabarkan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Sa'id dari Qatadah dari Abu Al Malih dari Ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seperti hadits di atas.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Shahihul Isnad |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahihul Isnad | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 1901
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Shahihul Isnad
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.