Hadis Ad Darimi No. 1903
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 1903: Telah menceritakan kepada kami Ya'la dari Muhammad bin Ishaq dari Al Qa'qa' bin Hakim dari Abdurrahman bin Wa'lah, ia berkata; aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai kulit bangkai. Lalu ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kulit binatang yang disamak, maka ia suci." Abu Muhammad ditanya; "Apakah anda berpendapat dengan hal ini?" Dia menjawab; "Ya, apabila daging hewan tersebut boleh dimakan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Perawinya Tsiqah |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Perawinya Tsiqah | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 1903
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Perawinya Tsiqah
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.