Hadis Ad Darimi No. 1926
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 1926: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mubarak melalui bacaan riwayat Malik dari Shafwan bin Sulaim dari Sa'id bin Salamah dari keluarga Al Azraq bahwa Al Mughirah bin Abu Burdah -yaitu seorang laki-laki dari kalangan Bani Abdud Dar- ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata; seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Sesungguhnya kami pernah mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air, apabila kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Air laut itu suci airnya dan bangkainya binatangnya pun halal."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Shahih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahih | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 1926
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Shahih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.