Hadis Ad Darimi No. 1927

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ١٩٢٧: أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو يَعْنِي ابْنَ دِينَارٍ عَنْ جَابِرٍ قَالَ بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثَلَاثِ مِائَةٍ فَأَصَابَنَا جُوعٌ حَتَّى أَتَيْنَا الْبَحْرَ وَقَدْ قَذَفَ دَابَّةً فَأَكَلْنَا مِنْهَا حَتَّى ثَابَتْ أَجْسَامُنَا فَأَخَذَ أَبُو عُبَيْدَةَ ضِلْعًا مِنْ أَضْلَاعِهَا فَوَضَعَهُ ثُمَّ حَمَلَ أَطْوَلَ رَجُلٍ فِي الْجَيْشِ عَلَى أَعْظَمِ بَعِيرٍ فِي الْجَيْشِ فَمَرَّ تَحْتَهُ هَذَا مَعْنَاهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 1927: Telah mengabarkan kepada kami Zakariya bin 'Adi telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah dari 'Amr yaitu Ibnu Dinar dari Jabir, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus kami diantara tiga ratus orang, kemudian kami mengalami kelaparan, hingga kami pergi ke laut, sungguh laut itu telah mendamparkan seekor binatang, kami pun memakan sebagian dari dagingnya. Hingga badan kami kembali seperti semula. Kemudian Abu 'Ubaidah mengambil salah satu tulang rusuk dan meletakkannya, kemudian ia membawa seorang yang paling tinggi di kalangan pasukan tersebut di atas unta yang paling besar, dan melewati dari bawahnya." Inilah makna hadits sebelumnya (bahwa binatang laut halal hukum memakannya).

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Shahihul Isnad Muttafaq
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahihul Isnad Muttafaq ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 1927
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Shahihul Isnad Muttafaq
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 1927

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini