Hadis Ad Darimi No. 1997
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 1997: Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'man telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid telah menceritakan kepada kami Tsabit dari Anas, ia berkata; Ketika aku menuangkan minuman di rumah Abu Thalhah. Anas melanjutkan; tiba-tiba turunlah (ayat) yang mengharamkan khamer. Kemudian beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru, ia pun menyeru. Lalu Abu Thalhah berkata; "Keluarlah dan lihatlah ada apa itu?, " Akupun keluar, setelah itu aku berkata; "Itu adalah orang yang menyeru, ketahuilah bahwa khamer telah diharamkan." Abu Thalhah berkata kepadaku; "Pergi dan tumpahkanlah khamer tersebut." Anas berkata; "Berita itu kemudian tersebar ke seantero penjuru Madinah, khamer mereka saat itu adalah fadikh (khmer yang terbuat dari rendaman kurma pentil). Kemudian sebagian orang mengatakan; "Beberapa orang telah meninggal, sementara perut mereka masih terisi khamer." Maka Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman. QS Al Ma`idah; 93.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Shahihul Isnad Muttafaq |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahihul Isnad Muttafaq | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 1997
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Shahihul Isnad Muttafaq
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.