Hadis Ad Darimi No. 2148
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 2148: Telah mengabarkan kepada kami Ishaq telah menceritakan kepada kami Rauh telah menceritakan kepada kami Malik dari Abdullah bin Abu Bakr bin 'Amr bin Hazm dari 'Amrah dari 'Aisyah bahwa dirinya bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di rumah Hafshah, kemudian ia mendengar suara orang. Aisyah berkata; lalu aku berkata; "Wahai Rasulullah, au mendengar suara seseorang di dalam rumahmu." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku lira ia adalah Fulan, paman Hafshah sepersusuan." 'Aisyah berkata; "Wahai Rasulullah, apabila Fulan masih hidup (ia menyebutkan paman sepersusuannya), bolehkah ia menemuiku?" Beliau bersabda: "Ya, sesuatu yang haram karena faktor persusuan adalah haram pula karena kelahiran."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Shahihul Isnad |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahihul Isnad | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 2148
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Shahihul Isnad
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.