Hadis Ad Darimi No. 2163
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 2163: Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Muhammad bin Abdurrahman ia berkata; aku mendengar Salim menyebutkankan dari Ibnu Umar bahwa Umar berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ketika Ibnu Umar menceraikan isterinya. Beliau bersabda: "Perintahkan supaya dia kembali kepada isterinya, setelah itu dia boleh mencerainya ketika isterinya suci." Abu Muhammad berkata; Ibnu Al Mubarak serta Waki' meriwayatkan; "Atau dalam keadaan hamil."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Shahihul Isnad |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahihul Isnad | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 2163
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Shahihul Isnad
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.