Hadis Ad Darimi No. 2221
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 2221: Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Basyir bin Al Muhajir telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Buraidah dari Ayahnya ia berkata:
Aku duduk di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, tiba-tiba seorang wanita dari Bani Ghamid datang kepada beliau sambil berkata: "Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku telah berzina, dan aku ingin membersihkan diri." Beliau bersabda kepadanya: "Kembalilah." Dihari berikutnya, wanita itu datang lagi sambil mengaku telah berzina, katanya: "Wahai Nabiyullah, sucikanlah diriku, sepertinya engaku hendak menolakku sebagaimana menolak (pengakuan) Ma'iz bin Malik, demi Allah, sesungguhnya diriku telah hamil (dari perzinahan tersebut)." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Kembalilah hingga engkau melahirkan." Setelah melahirkan, wanita itu datang membawa seorang bayi yang ia gendong dalam sepotong kain, wanita itu berkata: "Wahai Nabiyullah, kini aku telah melahirkan." Beliau bersabda: "Pergilah dan susui anak itu hingga kamu menyapihnya!" Tatkala wanita itu selesai menyapih, ia datang dan di tangan anak tersebut terdapat potongan roti. Lalu ia berkata: "Wahai Nabiyullah, sungguh aku telah menyapihnya." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar anak tersebut diserahkan kepada seseorang dari kalangan muslimin, lalu beliau memerintahkan supaya wanita itu dibuatkan lubang, akhirnya ia diletakkan di dalam lubang tersebut hingga dada. Lalu beliau memerintahkan orang-orang agar melemparinya. Sesaat kemudian Khalid bin Al Walid datang dengan batu, lalu ia melempar kepala wanita tersebut hingga darah terpancar ke pelipis Khaid bin Al Walid, ia langsung mengumpatnya. Mendengar umpatan itu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tahanlah wahai Khalid, janganlah engkau mengumpatnya. Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya. Sungguh ia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya pemungut pajak bertaubat seperti itu, niscaya akan mendapatkan ampunan." Kemudian beliau memerintahkan agar wanita tersebut dishalatkan dan dikubur.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Muttafaqun 'Alaih |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Muttafaqun 'Alaih | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 2221
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Muttafaqun 'Alaih
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.