Hadis Ad Darimi No. 2222
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 2222: Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Qilabah dari Abu Al Muhallab dari Imran bin Hushain bahwa seoerang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan hamil karena berzina, dia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melanggar hukum, oleh karena itu tegakkanlah hukuman kepadaku!." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil walinya dan berkata: "Pergilah dan uruslah dia dengan baik, apabila telah melahirkan, bawalah ia kepadaku." Walinya pun melakukan perintah beliau, setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan supaya pakain wanita tersebut diikatkan ke badannya, beliau akhirnya memerintahkan agar wanita tersebut dirajam. Setelah itu beliau menshalatkan jenazah wanita tersebut, Umar berkata; "Wahai Rasulullah, apakah engkau menshalatkannya, sementara dirinya telah berzina?" Beliau bersabda: "Sungguh dirinya telah bertaubat dengan taubat yang seandainya di bagikan diantara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi mereka semua. Apakah engkau mendapatkan taubat yang lebih baik dari seseorang yang menyerahkan dirinya kepada Allah 'azza wajalla?."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Shahihul Isnad |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahihul Isnad | 🟢 Kuat |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 2222
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Shahihul Isnad
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.