Hadis Ad Darimi No. 2223
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 2223: Telah menceritakan kepada kami Khalid bin Makhlad telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah dari Zaid bin Khalid Al Juhani serta Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai seorang budak wanita yang berzina dan belum menikah. Beliau bersabda; "Apabila ia berzina, maka cambuklah dia, jika masih berzina, maka cambuklah dia, jika masih berzina, maka cambuklah dia." Abu Hurairah berkata; Aku tidak tahu beliau mengatakan yang ketiga kali atau keempat kalinya: "Kemudian juallah dia walaupun hanya senilai tali pelana."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Isnadnya Kuat |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Isnadnya Kuat | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 2223
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Isnadnya Kuat
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.