Hadis Ad Darimi No. 2227
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 2227: Telah mengabarkan kepada kami Sahl bin Hammad telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Bisyr dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita bernadzar untuk melakukan haji, ternyata ia meninggal (sebelum berhaji), kemudian saudara laki-lakinya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya mengenai hal itu, beliau bersabda: "Apabila saudaramu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarnya?" laki-laki itu menjawab; "Ya." Beliau bersabda: "Bayarlah hutang kepada Allah, sebab Dia lebih berhak untuk ditunaikan hutang-Nya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Shahihul Isnad Muttafaq |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahihul Isnad Muttafaq | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 2227
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Shahihul Isnad Muttafaq
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.