Hadis Ad Darimi No. 2851
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 2851: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Firas dari Asy Sya'bi dari Ziyad ia berkata; Umar pernah ditanya tentang paman seibu dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Maka ia memberikan paman seibu dari pihak ayah dua pertiga dan memberikan bibi dari pihak ibu sepertiga dari harta warisan.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Sanadnya Jayyid |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya Jayyid | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 2851
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Sanadnya Jayyid
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.