Hadis Ad Darimi No. 2855

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٢٨٥٥: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ قَالَ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ قَيْسٍ أَنَّ عُمَرَ قَضَى فِي أَهْلِ طَاعُونِ عَمَوَاسَ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا كَانُوا مِنْ قِبَلِ الْأَبِ سَوَاءً فَبَنُو الْأُمِّ أَحَقُّ وَإِذَا كَانَ بَعْضُهُمْ أَقْرَبَ مِنْ بَعْضٍ بِأَبٍ فَهُمْ أَحَقُّ بِالْمَالِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 2855: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Hisyam dari Muhammad dari Abdullah bin Utbah ia berkata; telah menceritakan kepadaku Adl Dlahhak bin Qais bahwa Umar telah memutuskan para orang-orang yang terkena tha'un (lepra) Amawas. Jika mereka yang berasal dari pihak ayah kedudukannya sama, maka para anak laki-laki dari ibu lebih berhak. Jika sebagian mereka lebih dekat dari sebagian yang lain kepada ayah maka mereka lebih berhak mendapat harta warisan.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Shahihul Isnad
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahihul Isnad 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 2855
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Shahihul Isnad
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 2855

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini