Hadis Ad Darimi No. 2857

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٢٨٥٧: حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ يَرِثُ الرَّجُلُ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ دُونَ أَخِيهِ لِأَبِيهِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 2857: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Para saudara laki-laki seibu dapat saling mewarisi, tidak bagi saudara laki-laki seayah. Seseorang dapat mewarisi saudara laki-laki seayah dan seibu kecuali saudara laki-laki seayah."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Hasanul Isnad
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasanul Isnad 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 2857
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Hasanul Isnad
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 2857

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini