Hadis Ad Darimi No. 2858

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٢٨٥٨: حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ سَالِمٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ أَرَأَيْتَ رَجُلًا تَرَكَ ابْنَ ابْنَتِهِ أَيَرِثُهُ قَالَ لَا

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 2858: Telah menceritakan kepada kami Sahal bin Hammad telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari An Nu'man bin Salim ia berkata; Aku pernah bertanya kepada Ibnu Umar; Apa pendapatmu tentang seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak laki-laki dari anak perempuan, apakah ia mendapat warisan? Ia menjawab; Tidak.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Shahihul Isnad sampai Ibnu Umar
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahihul Isnad sampai Ibnu Umar ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 2858
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Shahihul Isnad sampai Ibnu Umar
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 2858

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini