Hadis Ad Darimi No. 2860

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٢٨٦٠: حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 2860: Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berikan bagian yang sudah ditetapkan kepada orang yang berhak mendapatkannya. Sedangkan harta yang tersisa dibagikan kepada pihak laki-laki yang paling dekat dengan mayit."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Shahihul Isnad
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahihul Isnad 🟢 Kuat

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 2860
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Shahihul Isnad
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 2860

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini