Hadis Ad Darimi No. 2882

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٢٨٨٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا مُعَمَّرٌ حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ عَنْ زِيَادِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ أَنَّ امْرَأَةً أَعْتَقَتْ عَبْدًا لَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَتْ وَتَرَكَتْ ابْنَهَا وَأَخَاهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ مَوْلَاهَا فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنُ الْمَرْأَةِ وَأَخُوهَا فِي مِيرَاثِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِيرَاثُهُ لِابْنِ الْمَرْأَةِ فَقَالَ أَخُوهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ أَنَّهُ جَرَّ جَرِيرَةً عَلَى مَنْ كَانَتْ قَالَ عَلَيْكَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 2882: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isa telah menceritakan kepada kami Mu'ammar telah menceritakan kepada kami Khushaif dari Ziyad bin Abu Maryam bahwa seorang perempuan memerdekakan budak miliknya kemudian perempuan itu meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki dan saudara laki-lakinya. Setelah itu mantan budaknya meninggal dunia. Anak laki-laki dan saudara laki-laki perempuan itu menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan tentang warisan mantan budak tersebut. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Warisannya untuk anak laki-laki perempuan itu." Saudara laki-laki perempuan itu berkata; Wahai Rasulullah, seandainya mantan budak itu melakukan kejahatan maka siapa yang menanggung diyat kejahatannya? Beliau menjawab: "kamu."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Hasanul Isnad
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Hasanul Isnad 🟡 Sedang

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 2882
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Hasanul Isnad
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 2882

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini