Hadis Ad Darimi No. 2886
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 2886: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Al Asy'ats dari Al Hakam dan Salamah bin Kuhail dari Abdullah bin Syaddad bahwa anak perempuan Hamzah telah memerdekakan seorang budak laki-laki miliknya lalu mantan budaknya meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan dan tuannya, yakni anak perempuan Hamzah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi warisan budak yang telah dimerdekakan tersebut kepada anak perempuannya dan tuannya, masing-masing setengah (bagian).
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Dha'iful Isnad |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Dha'iful Isnad | 🔴 Lemah |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 2886
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Dha'iful Isnad
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.