Hadis Ad Darimi No. 2911
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 2911: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Humaid dan Dawud bin Abu Hind bahwa Umar bin Abdul Aziz menetapkan bahwa para saudara laki-laki seibu mewarisi diyat.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Shahihul Isnad sampai Umar |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Shahihul Isnad sampai Umar | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 2911
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Shahihul Isnad sampai Umar
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.