Hadis Ad Darimi No. 2911

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٢٩١١: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ وَدَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَتَبَ أَنْ يُوَرَّثَ الْإِخْوَةُ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 2911: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Humaid dan Dawud bin Abu Hind bahwa Umar bin Abdul Aziz menetapkan bahwa para saudara laki-laki seibu mewarisi diyat.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Shahihul Isnad sampai Umar
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahihul Isnad sampai Umar ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 2911
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Shahihul Isnad sampai Umar
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 2911

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini