Hadis Ad Darimi No. 2913

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٢٩١٣: حَدَّثَنَا قَبِيصَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ بَعْضِ وَلَدِ ابْنِ الْحَنَفِيَّةِ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ لَقَدْ ظَلَمَ مَنْ لَمْ يُوَرِّثْ الْإِخْوَةَ مِنْ الْأُمِّ مِنْ الدِّيَةِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 2913: Telah menceritakan kepada kami Qabishah telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amr bin Dinar dari sebagian anak Ibnu Al Hanafiyyah dari Ali ia berkata; Sungguh telah melakukan kezhaliman orang yang tidak memberikan hak waris dari harta diyat kepada para saudara laki-laki seibu.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Isnadnya Ada Perawi yg Ma
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Isnadnya Ada Perawi yg Ma ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 2913
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Isnadnya Ada Perawi yg Ma
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 2913

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini