Hadis Ad Darimi No. 2917
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Darimi 2917: Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Hassan telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Az Zinad dari ayahnya dari Kharijah bin Zaid dari Zaid bin Tsabit ia berkata; Setiap orang yang berhak mewarisi (dari harta) yang meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan atau tenggelam, maka mereka tidak dapat saling mewarisi. Tetapi ahli waris yang hidup dapat mewarisi mereka.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Husain Asad | Hasanul Isnad |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Hasanul Isnad | 🟡 Sedang |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Ad Darimi
- Nomor Hadis: 2917
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Husain Asad: Hasanul Isnad
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.