Hadis Ad Darimi No. 2943

🔤 Teks Arab

سنن الدارمي ٢٩٤٣: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ زِيَادٍ الْأَعْلَمِ عَنْ الْحَسَنِ قَالَ إِذَا أَقَرَّ بَعْضُ الْوَرَثَةِ بِدَيْنٍ فَهُوَ عَلَيْهِ بِحِصَّتِهِ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Darimi 2943: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb dari Hammad bin Salamah dari Ziyad Al A'lam dari Al Hasan ia berkata; Jika sebagian ahli waris membenarkan si mayit memiliki hutang maka ahli waris tersebut harus melunasinya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Husain Asad Shahihul Isnad sampai Al Hasan
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Shahihul Isnad sampai Al Hasan ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Ad Darimi
  • Nomor Hadis: 2943
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Husain Asad: Shahihul Isnad sampai Al Hasan
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Ad Darimi No. 2943

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini